KPU Sebut Urus Formulir A5 Paling Lambat 18 Maret 2019

image-gnews
Ilustrasi Surat Suara Pemilihan Umum. TEMPO/Dasril Roszandi
Ilustrasi Surat Suara Pemilihan Umum. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, pengurusan Formulir A5 sebagai syarat untuk memilih di luar domisili tempat tinggal paling lambat tanggal 18 Maret 2019. “Sesuai undang-undang itu 30 hari sebelum pencoblosan tanggal 17 April 2019,” kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Februari 2019.

Baca juga: Pilpres, Pemohon A5 di Kampus Jember Membludak  

Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan KPU mempercepat batas waktu pengurusan formulir A5 menjadi satu bulan lebih cepat, yakni 17 Februari 2019. Informasi tersebut menyebutkan pemilih wajib membawa KTP plus surat pengantar RT/RW atau tempat kerja untuk membuktikan dirinya sedang berdomisili di tempat tersebut. Endun membantahnya.

Batas waktu mengurus Formulir A5 misalnya tidak berubah. “Tetap tanggal 18 Maret 2019,” kata Endun.

Endun menunjukkan Pasal 210 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 210 yang menyatakan Daftar Pemilih Tetap bisa dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sementara Daftar Pemilih Tambahan itu adalah termasuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi tidak bisa mencoblos di TPS domisilinya karena keadaan tertentu.

Endun mengatakan, KPU memberikan sejumlah kemudahan untuk mengurus Formulir A5 yang menjadi syarat pindah lokasi. Syarat utamanya, Formulir A5 hanya bisa diberikan pada pemilih yang sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). “Kalau belum terdaftar, gak bisa dapat (Formulir) A5,” kata dia.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada dua cara mengurus Formulir A5 tersebut. Pertama dengan mendatangi PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada di kelurahan atau desa di lokasi pemilih terdaftar. Syaratnya hanya berbekal KTP Elektronik. Petugas akan menanyakan alasan meminta kepindahan lokasi memilih tersebut.

“Kalau di undang-undang hanya ada 9 alasan yang bisa memperoleh A5. Baru kemudian formulir tersebut diterbitkan PPS. Yang bersangkutan segera melaporkan ke PPS tujuan,” kata Endun.

Endun mengatakan, KPU membuka opsi kedua yang lebih mudah. Yakni pemilih tinggal mengurus penerbitan Formulir A5 itu di PPS di lokasi pemilih akan mencoblos. “Karena berbagai pertimbangan, bisa dilakukan di PPS atau KPU kabupaten/kota tujuan. Syaratnya hanya membawa KTP elektronik. Nanti akan di cek apakah sudah terdaftar,” kata dia.

Dia membenarkan kabar beredar pemilih wajib membawa persyaratan diantarnya surat pengantar RT/RW di lokasi tempat tujuan memilih. “Gak usah. Yang jelas cukup KTP elektronik,” kata Endun.

Endun mengatakan, konsekuensi bagi pemilih yang pindah domisili dengan Formulir A5 hanya bisa memilih untuk Pemilu Presiden. Kecuali pemilih yang mencoblos di luar negeri dan memegang KTP DKI masih bisa memilih untuk Pemilu Legislatif. “Di luar negeri hanya bisa nyoblos Pilpres, kecuali orang DKI,” kata dia.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.


Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Penjahit di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. Penjahit yang tergabung dalam Penjahit Indonesia Raya (PIR) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.


KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA/Galih Pradipta
KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.


KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.


Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.